"Kita lihat kalau dia melakukan nanti ada sesuatu yang tidak benar jadi kita tinjau ulang," kata Yasonna di Gedung Bina Graha, Jakarta, Minggu (30/11/2014).
Yasonna menjelaskan, PB yang diberikan kepada Pollycarpus dengan beberapa syarat. Salah satunya yakni diwajibkan untuk berkelakuan baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, politisi PDIP ini meminta agar semua pihak menghormati serta menerima keputusan PB yang diberikan kepada Pollycarpus. Menurutnya, Pollycarpus telah melewati 2/3 masa tahanannya.
"Buat kita bahwa Pollycarpus sudah memenuhi 2/3 daripada hukumannya dan dia punya hak, azas di mata hukum juga harus kita lakukan jadi ini menurut kami tidak ada masalah," terangnya.
(tfn/mpr)