"Tentunya kita wajib menindaklanjuti perintah presiden. Kalau presiden sudah memerintahkan dihapus, ya kita hapus," kata Nusron di Gedung Graha Bakti, Jakarta, Minggu (30/11/2014).
Nusron menilai segala konsekuensi hukum dari penghapusan KTKLN berupa Perpu, revisi UU di DPR akan dirapatkan di Setneg. "Tadi kita rapat langsung, semua akan kita bahas dan nanti menuju perbaikan-perbaikan. Kita ingin fokus pelayanan diutamakan, tidak ada pungli," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah punya opsi, dalam input data bagus, tapi masalahnya sudah tidak dipercaya sebagai mekanisme. Karena itu diputuskan presiden dihapus. Tinggal kita cari alternatifnya. Dalam waktu singkat akan ada rapat kabinet terbatas menegai perubahan struktural," jelasnya.
"Saya berjanji dalam sebulan masalah ini harus tuntas, karena ini masalah manusia, tidak boleh lama-lama," sambungnya.
Nusron menjelaskan, KTKLN berfungsi untuk menyortir dan pendataan jumlah TKI. "Kita tidak lagi membedakan TKI ilegal dan legal. Karena ini manusia bukan barang. Saya katakan TKI yang punya dokumen dan tidak punya. Bagi TKI uang tidak berdokumen," pungkasnya.
(tfn/mpr)











































