"Namanya pembebasan bersyarat, ya bebas tapi dengan syarat. Salah satunya adalah ketika akan berpergian ke luar daerah atau ke luar negeri seperti naik haji atau sakit, harus mendapatkan izin," ujar Kalapas Sukamiskin, Marselina Budiningsih, dalam perbincangan dengan detikcom, Minggu (30/11/2014).
Untuk dapat bepergian jauh, Pollycarpus harus mendapatkan izin terlebih dahulu ke Bapas. Selain itu, dia juga harus melapor selama satu bulan sekali ke Bapas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kasie Bimbingan Klien Dewasa Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung Kanwil Jabar Budiana menyatakan, Pollycarpus memang masih terus diawasi. Hal itu terkait dengan status dia sebagai terpidana yang mendaptkan bebas bersyarat.
"Misalnya sekarang Pollycarpus ββada di Tangerang lalu ββmau pergi ke Medan. Nah, dia harus memberitahu dulu. Supaya kami tahu ke mana saja dia pergi, karena selama masa PB itu kan dia masih terus diawasi," jelasnya.
Untuk bepergian keluar negeri pun bisa saja diberikan namun harus dengan izin Kementerian Hukum dan HAM. Pollycarpus divonis 14 tahun penjara. Namun karena mendapatkan potongan masa hukuman dari Remisi Khusus maupun Remisi Umum, maka dia hanya menjalani hukuman 8 tahun penjara sebelum akhirnya bebas bersyarat.
(fjp/nrl)