Pollycarpus Bebas Bersyarat, Menkum HAM: Tidak Ada Ketentuan yang Dilanggar

Pollycarpus Bebas Bersyarat, Menkum HAM: Tidak Ada Ketentuan yang Dilanggar

- detikNews
Sabtu, 29 Nov 2014 20:44 WIB
Jakarta - Terpidana pembunuh aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, siang tadi. Menurut Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly, pembebasan bersyarat Pollycarpus sudah sesuai aturan yang ada.

"Sudah sesuai ketentuan dan tidak ada ketentuan yang dilanggar," kata Yasonna di sela-sela acara pernikahan putra dari Panglima TNI Jenderal Moeldoko di Kemayoran, Jakarta Timur, Sabtu (29/11/2014).

Pollycarpus bebas berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat yang ditetapkan Menkum HAM tanggal 13 November 2014. Pollycarpus divonis 14 tahun penjara berdasarkan keputusan Mahkamah Agung setelah mengajukan Peninjauan Kembali perkara tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berhak peroleh pembebasan bersyarat 2 tahun lalu tapi karena beberapa hal, kita sedikit menunda," ujar Yasonna.

Yasonna menyebutkan alasan penundaan karena Pollycarpus telah menjalani 2/3 masa tahanannya dan mendapatkan remisi saat itu. Namun Yasonna menyatakan pembebasan bersyarat Pollycarpus didasari pertimbangan HAM.

"Kita harus hargai HAM orang lain. Pada saat yang sama, kita harus mendukung HAM dan hak orang lain," kata Yasonna.

(vid/dha)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads