"Sudah sesuai ketentuan dan tidak ada ketentuan yang dilanggar," kata Yasonna di sela-sela acara pernikahan putra dari Panglima TNI Jenderal Moeldoko di Kemayoran, Jakarta Timur, Sabtu (29/11/2014).
Pollycarpus bebas berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat yang ditetapkan Menkum HAM tanggal 13 November 2014. Pollycarpus divonis 14 tahun penjara berdasarkan keputusan Mahkamah Agung setelah mengajukan Peninjauan Kembali perkara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yasonna menyebutkan alasan penundaan karena Pollycarpus telah menjalani 2/3 masa tahanannya dan mendapatkan remisi saat itu. Namun Yasonna menyatakan pembebasan bersyarat Pollycarpus didasari pertimbangan HAM.
"Kita harus hargai HAM orang lain. Pada saat yang sama, kita harus mendukung HAM dan hak orang lain," kata Yasonna.
(vid/dha)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini