Surat Keputusan (SK) PB Polly sudah ditetapkan Menteri Hukum dan HAM RI sejak 13 November 2014. Polly divonis 14 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) setelah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) berkaitan perkara tersebut.
Mantan pilot Garuda tersebut sudah menjalani masa penahanan selama lebih delapan tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru membagikan beberapa lembar mengenai informasi PB atas nama Polyycarpus kepada wartawan. Berikut isinya yang ditandatangani Plh Kepala Lapas Sukamiskin Tjuk Suhardjo.
1. Putusan I (Kasasi): Mahkamah Agung RI Nomor: 1185 K/Pid/2006 tanggal 3 Oktober 2006
Pidana: 2 Tahun
Tanggal mulai ditahan: 19/3/2005
Tanggal putusan: 3/10/2006
Lama Pidana: 2 Tahun
Ekspirasi semula: 19/3/2007
Jumlah Remisi: 3 bulan
Ekspirasi sebenarnya: 25/12/2006
2. Putusan II (PK): MA RI Nomor: 109 PK/Pid/2007 tanggal 25 Januari 2008
Pidana: 20 tahun
Tanggal Putusan: 25/1/2008
Lama Pidana: 20 tahun - 2 tahun (telah dijalani berdasarkan putusan I) = 18 tahun
Tanggal Mulai Ditahan (tanggal eksekusi): 25/1/2008
Ekspirasi semula: 25/1/2026
Jumlah Remisi: 51 bulan 80 hari
Ekspirasi sebenarnya: 29/8/2021
3. Putusan III (PK): MA RI Nomor: 133 PK/Pid/2011 tanggal 2 Oktober 2013
Pidana: 14 tahun
Tanggal putusan: 2/10/2013
Lama Pidana: 14 tahun
Tanggal Mulai Ditahan (tanggal eksekusi): 25/1/2008
Ekspirasi semula: 25/1/2022
Jumlah Remisi: 51 bulan 80 hari
Ekspirasi sebenarnya: 29/8/2017
No SK PB: SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: W11.PK.01.05.06-0028 Tahun 2014 tanggal 13 November 2014
2/3 Habis Masa Pidana: 30 November 2012
Habis Masa Pidana: 30 November 2017
Habis Masa Binaan: 29 Agustus 2018
Kegiatan Pembinaan: Pemuka Kerja Kepramukaan berdasarkan SK Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Nomor: W8.6992.PK.05.06. Tahun 2008
(bbn/fdn)