Bebas Bersyarat, ini Perjalanan Kasasi dan PK Pollycarpus

Bebas Bersyarat, ini Perjalanan Kasasi dan PK Pollycarpus

- detikNews
Sabtu, 29 Nov 2014 13:25 WIB
Pollycarpus (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Bandung, - Pollycarpus Budihari Prijanto mendapatkan pembebasan bersyarat (PB). Terpidana pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir Said Thalib, segera menghirup udara bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung.

Surat Keputusan (SK) PB Polly sudah ditetapkan Menteri Hukum dan HAM RI sejak 13 November 2014. Polly divonis 14 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) setelah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) berkaitan perkara tersebut.

Mantan pilot Garuda tersebut sudah menjalani masa penahanan selama lebih delapan tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namanya orang mau bebas, pasti senanglah," Kepala Pengamanan Lapas Sukamiskin Heru Tri Sulistiono kepada wartawan di halaman Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Sabtu (29/11/2014).

Heru membagikan beberapa lembar mengenai informasi PB atas nama Polyycarpus kepada wartawan. Berikut isinya yang ditandatangani Plh Kepala Lapas Sukamiskin Tjuk Suhardjo.

1. Putusan I (Kasasi): Mahkamah Agung RI Nomor: 1185 K/Pid/2006 tanggal 3 Oktober 2006

Pidana: 2 Tahun
Tanggal mulai ditahan: 19/3/2005
Tanggal putusan: 3/10/2006
Lama Pidana: 2 Tahun
Ekspirasi semula: 19/3/2007
Jumlah Remisi: 3 bulan
Ekspirasi sebenarnya: 25/12/2006


2. Putusan II (PK): MA RI Nomor: 109 PK/Pid/2007 tanggal 25 Januari 2008

Pidana: 20 tahun
Tanggal Putusan: 25/1/2008
Lama Pidana: 20 tahun - 2 tahun (telah dijalani berdasarkan putusan I) = 18 tahun
Tanggal Mulai Ditahan (tanggal eksekusi): 25/1/2008
Ekspirasi semula: 25/1/2026
Jumlah Remisi: 51 bulan 80 hari
Ekspirasi sebenarnya: 29/8/2021


3. Putusan III (PK): MA RI Nomor: 133 PK/Pid/2011 tanggal 2 Oktober 2013

Pidana: 14 tahun
Tanggal putusan: 2/10/2013
Lama Pidana: 14 tahun
Tanggal Mulai Ditahan (tanggal eksekusi): 25/1/2008
Ekspirasi semula: 25/1/2022
Jumlah Remisi: 51 bulan 80 hari
Ekspirasi sebenarnya: 29/8/2017

No SK PB: SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: W11.PK.01.05.06-0028 Tahun 2014 tanggal 13 November 2014

2/3 Habis Masa Pidana: 30 November 2012
Habis Masa Pidana: 30 November 2017
Habis Masa Binaan: 29 Agustus 2018
Kegiatan Pembinaan: Pemuka Kerja Kepramukaan berdasarkan SK Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Nomor: W8.6992.PK.05.06. Tahun 2008

(bbn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads