Ini Kata Pimpinan DPR Tentang Pembebasan Bersyarat Pollycarpus

Ini Kata Pimpinan DPR Tentang Pembebasan Bersyarat Pollycarpus

- detikNews
Sabtu, 29 Nov 2014 12:48 WIB
Jakarta -

Terpidana pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Prijanto telah mendapatkan pembebasan bersyarat dan keluar dari Lapas Sukamiskin hari ini. Wakil Ketua DPR Fadli Zon pun menyatakan bahwa pembebasan bersyarat merupakan hak setiap narapidana.

"Kalau itu sesuai dengan aturan, saya kira hak dari terpidana ya. Misalnya kalau nggak salah ada aturan setelah separuh masanya, kemudian dilakukan bebas bersyarat," ungkap Fadli usai diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakpus, Sabtu (29/11/2014).

Meski begitu, pimpinan DPR yang membidangi politik, hukum, dan keamanan ini juga mengatakan bahwa aturan mengenai pembebasan bersyarat perlu dicek sekali lagi. Jika ada ketidaksesuaian, Fadli meminta agar pembebasan bersyarat mantan pilot Garuda itu untuk dikaji ulang.


"Saya kira itu harus dicek nanti secara aturannya. Kalau ada intervensi dan (Polly) dibebaskan maka (pembebasan bersyarat) harus dikaji ulang," kata Waketum Gerindra ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pollycarpus sedang melengkapi berkas pembebasan bersyaratnya di Lapas Sukamiskin dan akan menghirup udara bebas. Pollycarpus mendapat pembebasan bersyarat setelah dianggap menjalani 2/3 masa tahanan. Padahal, Polly baru menjalani 8 tahun hukuman dari vonis 14 tahun yang dijatuhkan Mahkamah Agung.

(ear/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads