Warga Buyat akan Gugat LBHK untuk Batalkan Perdamaian
Kamis, 20 Jan 2005 06:07 WIB
Jakarta -
Warga Buyat akan menggugat Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan untuk membatalkan perdamaian dengan PT. Newmont Minahasa Raya. Langkah ini ditempuh sebab terhadap putusan perdamaian LBHK-Newmont tidak bisa dibanding.Menurut David Sitorus, salah satu kuasa hukum Warga Buyat yang tergabung dalam tim Advokasi Warga Buyat, ia sudah datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bertujuan untuk mengajukan banding terhadap keputusan perdamaian Warga Buyat yang diwakili LBHK dengan PT. Newmont."Kita cuma ingin melakukan banding, tapi putusan perdamaian tidak bisa dibanding jadi batal banding" ungkap David kepada detikcom per telepon, Rabu (19/01/2005). Karena itu alternatifnya warga Buyat kemungkinan akan menggugat LBH Kesehatan untuk membatalkan perdamaian.Humas PN Jakarta Selatan Johanes Suhadi juga mengungkapkan upaya banding terhadap putusan perdamaian antara kuasa hukum warga Buyat dengan PT Newmont tidak bisa dilakukan, jika ingin melakukan upaya hukum lain dapat dilakukan dengan perlawanan atas perdamaian tersebut.Pada tanggal 5 Januari 2005 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menetapkan Perdamaian antara Rasit Rahmat, Masna Stirman, dan Juhria Ratumbahe (ketiganya warga Buyat Pante) dengan PT Newmont Minahasa Raya (NMR). Dalam persidangan itu warga Buat diwakili LBH Kesehatan, dan PT Newmont diwakili pengacara Luhut MP Pangaribuan.
(gtp/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































