Aksi Menteri Yuddy untuk PNS, Tak Boleh Rapat di Hotel Sampai Camilan Lokal

Aksi Menteri Yuddy untuk PNS, Tak Boleh Rapat di Hotel Sampai Camilan Lokal

- detikNews
Sabtu, 29 Nov 2014 07:24 WIB
Aksi Menteri Yuddy untuk PNS, Tak Boleh Rapat di Hotel Sampai Camilan Lokal
Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengeluarkan sejumlah kebijakan baru untuk para pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS). Sejumlah kebijakannya tersebut bisa disebut sebagai gebrakan.

Namun yang pasti gebrakan-gebrakan tersebut bertujuan untuk menghemat anggaran. Apa saja gebrakan Menteri Yuddy?

Dilarang Rapat di Hotel

PNS dilarang menggelar kegiatan di hotel mulai berlaku 1 Desember 2014. Yuddy sudah menyiapkan sanksi jika PNS melanggar.

"Sanksinya ada. Sanksi administratif," kata Yuddy sewaktu ditemui wartawan di Sekretariat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bandung, Jalan Sabang, Kota Bandung, Minggu (23/11).

Yuddy menegaskan sanksi berat siap diberlakukan tanpa pandang bulu. "Bagi pejabat-pejabat negara tingkat pusat dan daerah yang mengabaikan imbauan peningkatan efesiensi dan efektifitas, bisa ditunda promosinya, didemosi, dan kena sanksi," tutur Yuddy.

"Selain itu gaji ketigabelasnya tidak diturunkan dan tunjangan kinerjanya tidak diberikan. Berat semua (sanksinya) itu," kata politisi Partai Hanura tersebut menambahkan.

Tak Boleh Gelar Resepsi Mewah

Yuddy mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 13/2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana yang ditujukan kepada aparatur sipil negara atau PNS. PNS dilarang untuk menggelar pesta mewah.

Dikutip dari situs Kementerian PAN RB, Kamis (27/11), surat edaran tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para pimpinan kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati dan Walikota Indonesia.

Isi SE tersebut antara lain membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara mulai 1 Januari 2015. Acara seperti pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis lainnya dibatasi dengan maksimal 400 undangan, serta jumlah peserta yang hadir tidak boleh lebih dari 1.000 orang.

Berikut isi Surat Edaran Menteri Yuddy yang ditembuskan pada Presiden dan Wakil Presiden tersebut:

1. Membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara seperti pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis lainnya maksimal 400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1.000 orang.

2. Tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat.

3. Tidak memberikan karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat pemerintah.

4. Membatasi publikasi advertorial yang menggunakan biaya tinggi.

Konsumsi Makanan Lokal di Kantor

Yuddy mengeluarkan surat edaran konsumsi makanan tradisional yang akan berlaku mulai 1 Desember 2014. Surat edaran ini berlaku untuk kementerian dan lembaga pemerintahan untuk menekan pemborosan belanja makanan.

Surat edaran tersebut diperuntukkan bagi seluruh kementerian, lembaga pemerintah, dan non-departemen. Menurut Yuddy, alasan lain keluarnya surat edaran konsumsi makanan tradisional ini adalah pada soal kesehatan. Saat ini banyak pegawai pemerintahan yang terkena penyakit kelosterol dan tekanan darah tinggi.

Pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) saat ini masih menghitung penghematan yang didapat usai mengeluarkan surat edaran konsumsi makanan tradisional itu.

Tes Narkoba untuk Semua PNS

Yuddy menggandeng BNN untuk melakukan tes narkoba bagi seluruh PNS. Yang positif akan diberi sanksi tegas hingga pemecatan.

"Kami minta MoU agar BNN bisa turun mengecek seluruh PNS di semua tingkatan. Karena punya cabang di seluruh indonesia. Pastikan seluruh PNS tidak terlibat narkoba," jelas Yuddy, Selasa (4/11).

Menurut dia, sebagai langkah awal, BNN dan tim kesehatan akan diundang untuk melakukan tes di KemenPAN.
Halaman 2 dari 5
(sip/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads