Jaksa Agung: Presiden Mungkin Tolak Grasi Terdakwa Mati Narkoba

Jaksa Agung: Presiden Mungkin Tolak Grasi Terdakwa Mati Narkoba

- detikNews
Jumat, 28 Nov 2014 20:31 WIB
Jaksa Agung: Presiden Mungkin Tolak Grasi Terdakwa Mati Narkoba
Jakarta - Kejaksaan Agung akan mengeksekusi 5 orang terdakwa sebelum tahun 2015. Jaksa Agung Prasetyo menyebut Presiden Joko Widodo kemungkinan besar akan menolak permintaan grasi para terdakwa.

"Kita sudah jadi negara produsen, akan diaplikasikan (hukum mati). Kalau aspek hukumnya sudah selesai, langsung eksekusi, nggak tunggu lama-lama, karena setiap terpidana mati memiliki hak PK,β€Ž" kata Jaksa Agung Prasetyo di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/11/2014).

5 orang terdakwa mati yang salah satunya tersangkut kasus narkoba itu bisa mengajukan PK. Namun β€Žia menyampaikan Jokowi tak akan memberikan grasi pada para terdakwa itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Grasi ditolak mungkin, kita nggak tahu, kita nggak akan kompromi, terutama bandar narkoba, nggak ada ampun," sambungnya.

Ia mengatakan ada 68 terdakwa mati untuk kasus narkoba. Meski begitu, pihak kejaksaan masih menunggu terkait masalah aspek yuridisnya.

"Hukuman mati kasus Narkoba ada 68 menunggu sampai aspek yuridisnya. Yuridis berkaitan dengan masalah hukum, mereka bisa upaya hukum biasa dan luar biasa. Biasa itu banding, kasasi, luar biasa grasi dan PK. ini perlu waktu," ucapnya.

Ia mengatakan pemerintah tak akan pandang bulu untuk menindak tegas orang-orang yang tersangkut masalah hukum. Apalagi gembong narkoba.

(bil/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads