"Kita sudah jadi negara produsen, akan diaplikasikan (hukum mati). Kalau aspek hukumnya sudah selesai, langsung eksekusi, nggak tunggu lama-lama, karena setiap terpidana mati memiliki hak PK,β" kata Jaksa Agung Prasetyo di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/11/2014).
5 orang terdakwa mati yang salah satunya tersangkut kasus narkoba itu bisa mengajukan PK. Namun βia menyampaikan Jokowi tak akan memberikan grasi pada para terdakwa itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan ada 68 terdakwa mati untuk kasus narkoba. Meski begitu, pihak kejaksaan masih menunggu terkait masalah aspek yuridisnya.
"Hukuman mati kasus Narkoba ada 68 menunggu sampai aspek yuridisnya. Yuridis berkaitan dengan masalah hukum, mereka bisa upaya hukum biasa dan luar biasa. Biasa itu banding, kasasi, luar biasa grasi dan PK. ini perlu waktu," ucapnya.
Ia mengatakan pemerintah tak akan pandang bulu untuk menindak tegas orang-orang yang tersangkut masalah hukum. Apalagi gembong narkoba.
(bil/jor)











































