Insiden Peluru Nyasar, Kejagung Minta Arsyad Tak Ditahan
Rabu, 19 Jan 2005 22:34 WIB
Jakarta -
Kejaksaan Agung meminta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya agar AM Arsyad, petugas keamanan dalam Kejagung yang mengeluarkan tembakan peringatan dan mengenai petinju Charles Siregar, tidak ditahan dan bisa bertugas kembali.Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Soehandoyo, pihaknya meminta agar Arsyaddikembalikan dan tidak perlu ditahan karena tindakan sudah sesuai dengan protap. Karena itu Kejati DKI diminta berkoordinasi dengan Polda Metro."Berdasarkan penjelasan Kepala Biro Umum kejaksaan Agung Salamon, atasan pak Arsyad,penanganan Arsyad dilimpahkan ke Polda," ungkap Suhandoyo di Kejagung, Jl. Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (19/1/2005).Dijelaskan Suhandoyo, tindakan Arsyad sudah sesuai dengan prinsip pasal 49 ayat 1 KUHP bahwa perbuatan yang terpaksa dilakukannya untuk mempertahankan dirinya atau diri orang lain, mempertahankan kehormatan atau harta benda sendiri atau kepunyaan orang lain, dari serangan yang melawan hukum dan mengancam dengan segera pada saat itu juga, tidak boleh dihukum.Charles Siregar, petinju dari Boxing Camp Bulungan, terkena peluru nyasar akibat tembakan peringatan keamanan yang dikeluarkan AM Arsyad. Tembakan peringatan tersebut ditujukan kepada para demonstran yang mendorong-dorong pagar Kejagung, Senin (17/1/2005) lalu.
(gtp/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































