Baru 8 Tahun Jalani Vonis, Kok Terpidana Kasus Munir Pollycarpus Sudah Bebas?

Baru 8 Tahun Jalani Vonis, Kok Terpidana Kasus Munir Pollycarpus Sudah Bebas?

- detikNews
Jumat, 28 Nov 2014 18:49 WIB
Bandung - Pollycarpus Budihari Prijanto terpidana 14 tahun kasus pembunuhan aktivis HAM Munir sudah bebas. Dia mendapat pembebasan bersyarat. Polly baru menjalani 8 tahun masa tahanan.

"Ditemani petugas lapas, tadi Pollycarpus sudah datang ke Bapas sekitar pukul 11.00 WIB untuk registrasi PB," kata Kasie Bimbingan Klien Dewasa Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung Kanwil Jabar, Budiana, Jumat (28/11/2014).

Mantan pilot Garuda Indonesia itu kini bebas keluar Lapas Sukamiskin. Namun dia tetap diwajibkan melapor setiap bulan sebagaimana narapidana lain yang mendapatkan PB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budiana menjelaskan, Pollycarpus diberikan pembekalan apa saja yang harus dipatuhi selama dia menjalani PB. Termasuk yang yaitu wajib lapor setiap 1 bulan sekali ke Kantor Bapas.

Pollycarpus bisa bepergian kemana saja asal memberitahu Bapas. Termasuk bepergian ke luar negeri.

"Misalnya sekarang Pollycarpus β€Žβ€‹ada di Tangerang lalu β€Žβ€‹mau pergi ke Medan. Nah, dia harus memberitahu dulu. Supaya kami tahu kemana saja dia pergi, karena selama masa PB itu kan dia masih terus diawasi," jelasnya.

Untuk bepergian keluar negeri pun bisa saja diberikan namun harus dengan izin Kementrian Hukum dan HAM

Selama itu pula menjalani 14 tahun penjara, pollycarpus mendapatkan potongan masa hukuman dari Remisi Khusus maupun Remisi Umum.

(tya/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads