Dugaan Korupsi Alat Vaksin Flu Burung, Polri Sita Tanah dan Rumah di Pondok Aren

Dugaan Korupsi Alat Vaksin Flu Burung, Polri Sita Tanah dan Rumah di Pondok Aren

- detikNews
Jumat, 28 Nov 2014 17:41 WIB
Jakarta - Bareskrim Polri menyita tujuh rumah dan dua bidang tanah di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Penyitaan itu terkait dugaan kasus korupsi proyek pengadaan fasilitas pembuatan vaksin flu burung, dengan tersangka Tunggul P Sihombing, eks Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Kementerian Kesehatan.

Penyitaan adalah terkait tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan Tunggul dengan pidana pokok korupsi dalam proyek yang merugikan negara sebesar Rp 770 miliar tersebut.

Penyitaan berlokasi di Jl Ceger Raya, Komplek Iwapi, Jurangmangu, Pondok Aren, Tangerang Selatan. "Pelaksanaan penyitaan aset berupa tanah dan bangunan ini disertai dengan tindakan pemasangan papan tanda penyitaan," kata Kasubagops Dit Tipidkor Bareskrim AKBP Arief Adiharsa, Jumat (28/11/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Luas tanah dari tujuh unit rumah yang disita itu seluas 942 M2. Sementara dua bidang tanah yang disita masing-masing seluas 340 M2 dan 640 M2, dengan alamat yang sama.

Dalam proyek pengadaan fasilitas pembuatan vaksin flu burung yang membelit Tunggul, tersangka berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Nilai kontrak proyek multiyears tahun 2008-2010 itu bernilai Rp 718.800.551.000.

Sebelumnya, penyidik juga menyita Rp 24 juta dan US$ 476 ribu, serta 136 sertifikat tanah sebagai barang bukti. Sejumlah sertifikat diatasnamakan tersangka dan juga anggota keluarga.

Tunggul ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2012 silam. Pembangunan fasilitas produksi riset dan alih teknologi produksi vaksin flu burung terbesar di Asia Tenggara itu rencananya dibangun di Kawasan Cisarua, Kabupaten Bandung.

Pembangunan yang mulai bergulir sejak tahun 2008-2009 ini tiba-tiba terhenti begitu saja. Kasus ini pun melibatkan perusahaan PT Anugerah Nusantara, milik mantan Bendum Demokrat M Nazaruddin. Tunggul dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang 20/2001.

(ahy/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads