Penyitaan adalah terkait tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan Tunggul dengan pidana pokok korupsi dalam proyek yang merugikan negara sebesar Rp 770 miliar tersebut.
Penyitaan berlokasi di Jl Ceger Raya, Komplek Iwapi, Jurangmangu, Pondok Aren, Tangerang Selatan. "Pelaksanaan penyitaan aset berupa tanah dan bangunan ini disertai dengan tindakan pemasangan papan tanda penyitaan," kata Kasubagops Dit Tipidkor Bareskrim AKBP Arief Adiharsa, Jumat (28/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proyek pengadaan fasilitas pembuatan vaksin flu burung yang membelit Tunggul, tersangka berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Nilai kontrak proyek multiyears tahun 2008-2010 itu bernilai Rp 718.800.551.000.
Sebelumnya, penyidik juga menyita Rp 24 juta dan US$ 476 ribu, serta 136 sertifikat tanah sebagai barang bukti. Sejumlah sertifikat diatasnamakan tersangka dan juga anggota keluarga.
Tunggul ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2012 silam. Pembangunan fasilitas produksi riset dan alih teknologi produksi vaksin flu burung terbesar di Asia Tenggara itu rencananya dibangun di Kawasan Cisarua, Kabupaten Bandung.
Pembangunan yang mulai bergulir sejak tahun 2008-2009 ini tiba-tiba terhenti begitu saja. Kasus ini pun melibatkan perusahaan PT Anugerah Nusantara, milik mantan Bendum Demokrat M Nazaruddin. Tunggul dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang 20/2001.
(ahy/rmd)