"Tidak ada (senjata)," kata Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta saat dikonfirmasi soal detikcom, Jumat (28/11/2014).
Menurut Nico, yang ditemukan bersama barang bawaan mereka hanya dokumen tentang United Nations The Peace Keeping Forces Council of The Southeast Asia, yang sudah dipastikan palsu oleh PBB. Selain itu, seragam PBB abal-abal yang dibeli di pasar Senen, Jakpus, juga disita polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi sudah menetapkan jenderal yang bernama Adityo Bambang Mataram (jenderal bintang 5), Syarifuddin P Simbolon (bintang 3) dan Jemmy Mokodompit (bintang 3) itu sudah menjadi tersangka. Mereka dijerat dengan pasal penyalahgunaan atribut negara. Namun tak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Saat ini, polisi mewajibkan mereka untuk melapor setiap hari Senin dan Kamis. Sayangnya, penetapan polisi itu tidak dihiraukan oleh ketiganya. Meski begitu, polisi berjanji akan tetap melanjutkan kasus ini hingga ke pengadilan.
(mei/mad)











































