Kasus bermula saat sebuah dealer bekerjasama dengan bank nasional membuka program pembiayaan pembelian mobil. Program ini membuat Amus Besan (40) kepincut dan mengambil satu unit kendaraan warna merah jenis city car pada 12 Mei 2013 seharga Rp 175 juta. Dua pekan berlalu, Amus menandatangani penyelesaian administrasi kredit dengan janji dari pihak dealer bahwa mobil akan dikirimkan sepekan kemudian.
Sepekan berlalu, mobil tidak kunjung dikirim. Setelah dicek, ternyata pihak dealer tengah mengecat sebuah mobil city car warna silver dengan cat warna merah. Amus tidak terima karena dia mengharapkan mobil warna merah asli dari pabriknya. Berhari-hari ditunggu, mobil warna merah tidak kunjung dikirim. Kesabaran Amus pun habis. Merasa dirugikan, Amus menggugat dealer ke meja hijau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memerintahkan tergugat II membayar ganti rugi materil sebesar Rp 232 juta dan immateril Rp 250 juta," putus majelis PN Ambon sebagimana dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Jumat (28/11/2014). Duduk sebagai ketua majelis Sabar Simbolon dengan anggota Halimah Umarternate dan Ahmad Bukhori.
(asp/nrl)











































