"Berkas DS sudah P21," kata Plh Wakil Direktur Tipidkor Kombes Djoko Purwanto saat dihubungi detikcom, Jumat (28/11/2014).
Selain DS, penyidik juga telah melakukan penyerahan tersangka, bukti-bukti, dan juga berkas kasus yang sama dengan tersangka AI. Dia adalah pemberi suap senilai Rp 370 juta kepada dua oknum polisi di Sub Direktorat III Polda Jabar. Suap adalah agar penyidik membuka blokir rekening penampungan hasil judi,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, masih tersisa satu berkas lagi dalam kasus serupa. Yaitu dengan tersangka Brigadir AI, dia diduga menikmati hasil suap tersebut.
"AI satu lagi masih proses, Insya Allah yang satu dan dua sudah P21, maka tidak akan sulit," kata Djoko.
AI diduga turut menikmati jatah suap yang diberikan tersangka A kepada AKP DS. Uang suap itu digelontorkan Rp 370 juta dan diberikan secara bertahap.
Tahap kesatu diberikan Selasa 24 Juni 2014, sebesar Rp 240 juta. Brigadir AI menerima Rp 120 juta dari AKP DS. Tahap kedua, diberikan Senin 14 Juli 2014 dari tersangka A kepada AKP DS sebesar Rp 70 juta.
Tahap terakhir diberikan Senin 21 Juli 2014 dan Rabu 23 Juli 2014, tersangka AKP DS menerima uang total sebesar Rp 60 juta dari A.
Kasus terpisah dan serupa juga menjerat bos kedua polisi ini, AKBP MB, yang menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat III Reskrimum Polda Jabar. MB diduga menerima total suap Rp 7 miliar yang juga untuk memuljskan pembukaan blokir rekening penampungan judi online.
(ndr/mad)











































