Revisi UU MD3 tersebut seharusnya disahkan masuk ke Prolegnas 2014 namun kemudian ditunda dan dikembalikan ke Badan Legislasi (Baleg). Anggota Baleg dari Fraksi PDIP Arif Wibowo mempertanyakan belum ada rapat di Baleg hingga hari ini untuk membahas kembali.
"Belum ada informasi yang kami terima. Tidak ada undangan atau pemberitahuan apapun. Tidak ada rapat sama sekali," kata Arif di Gedung DPR, Senayan, Jakpus, Jumat (28/11/2014).
Revisi UU MD3 ini merupakan salah satu deal kesepakatan KMP-KIH yang sempat berseteru hingga DPR terbelah. Ketidakjelasan nasib revisi ini membuat PDIP curiga ada upaya kesengajaan di baliknya.
"Sekarang tidak ada informasi apapun. Ada yang duga-duga bahwa ini cara untuk tidak commit, tidak konsisten, dan ada kesengajaan. Alasan itu masuk akal juga," ucap pria kelahiran Madiun ini.
Arif melihat tidak ada niat dari pimpinan DPR untuk menyelesaikan revisi ini sebelum masa reses. Nada pesimistis pun ia lontarkan.
"Kalau tidak ada kejelasan seperti ini, tinggal beberapa hari, kami tidak yakin perubahan UU MD3 bisa diselesaikan sebelum masa reses. Ini biar rakyat yang menilai," ungkapnya.
Ketika dikonfirmasi, Ketua Baleg Sareh Wiyono membenarkan bahwa belum ada rapat Baleg untuk kembali membahas revisi UU MD3. Rapat baru akan dilangsungkan pada Senin (1/12) mendatang dengan mengundang DPD.
(imk/trq)










































