Keenam rumah disita berdasarkan surat perintah penyitaan dari Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim polri nomor Prinsipa/30/XI/2014 Tipikor tanggal 18 November 2014. Adapun poenetapan izin penyitaan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang nomor 2554/PEN.Izin.sita/PN/TNG tanggal 11 November 2014.
Dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Tunggul terkait kasus korupsi Pengerjaan Pengadaan Perangkat Pembangunan Fasilitas Produksi, Riset, dan Alih Teknologi Vaksin Flu burung. Proyek ini merupakan program Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran 2008-2010.Nilai kontrak proyek multiyears tahun 2008-2010 itu bernilai Rp 718.800.551.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tunggul P Sihombing adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain Tunggul penyidik juga menetapkan ketua lelang proyek tersebut yakni Rahmat Basuki sebagai tersangka.
Sayang tetangga di sekitar rumah yang ditemui detikcom mengaku tidak mengetahui pemilik keenam rumah yang disita tersebut.
(erd/ndr)