โ"Tetap kalau gembong dan pengedar, nggak ada ampun kita. Kecuali masalah pengguna (pasal) 127 (Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika) itu rehabilitasi," ucap Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (Jampidum) Basuni Masyarif di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2014).
"Karena itu ada tim assessment terpadu. Jadi tim assessment terpadu itu yang menentukan apakah ini pengguna atau pengedar," sambung Basuni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kita prinsipnya sebagai eksekutor. โMestinya (memperhatikan HAM). Tapi itu hak mereka. Sepanjang aturan yuridisnya tidak dicabut," kata Basuni.
Menjelang akhir tahun ini, Korps Adhyaksa akan melaksanakan eksekusi 5 terpidana mati. Sejauh ini proses pelaksanaan eksekusi mati sudah selesai hanya tinggal persiapan teknis seperti waktu dan tempat yang masih dirahasiakan.
(dha/asp)