Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Endi Sutendi didampingi Kepala Instalasi Forensik dan Medikolegal RS Wahidin, Dr. Jerny Dase, SpF dalam keterangan pers-nya di RS Wahidin.
"Terdapat 11 luka di daerah kepala, 3 luka di dada, beberapa luka-luka di kaki dan tangan korban. Terdapat luka patah tulang tengkorak di bagian kepala belakang, terdapat peresapan darah di selaput lunak otak, terdapat jaringan otak yang keluar dari patah tulang tengkorak, jadi kesimpulan korban meninggal karena gagal nafas akibat penekanan batang otak akibat pendarahan di bawah selaput lunak otak dan penekanan jaringan otak yang disebabkan kekerasan benda tumpul yang sangat kuat di bagian belakang kepala korban," ujar Endi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga punya bukti rekaman, bahwa posisi korban sudah tergeletak saat mobil rantis melintas di samping korban, tidak ditabrak atau digilas," pungkas Endi.
Jenazah korban sendiri sudah dimakamkan oleh keluarga besarnya usai salat jumat di TPU Pampang.
(mna/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini