Presidium Penyelamat Golkar: Langgar AD/ART, Munas Bali Ilegal

Golkar Pecah

Presidium Penyelamat Golkar: Langgar AD/ART, Munas Bali Ilegal

- detikNews
Jumat, 28 Nov 2014 15:44 WIB
Jakarta - Presidium Penyelamat Partai Golkar menyatakan sikap resmi menjelang Munas Bali 30 November mendatang. Presidium menegaskan Munas yang digalang Ketua Umum Aburizal Bakrie itu melanggar AD/ART partai.

"Munas IX Partai Golkar di Bali melanggar AD/ART Partai, di mana penyelenggaranya diputuskan sepihak oleh Ketum tanpa persetujuan Rapat Pleno sebagai pemegang kedaulatan tertinggi DPP yang bersifat kolektif," tegas jubir Presidium Penyelamat Partai Golkar, Agun Gunandjar S, dalam konferensi pers di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (28/11/2014). Dia ditemani oleh Yorrys Raweyai, ketua munas versi presidium.

Menurut Agun tidak ada hak prerogatif Ketum diatur dalam AD/ART (Pasal 19 AD jo pasal 36 AD). Materi Munas yang meliputi Rancangan Perubahan AD/ART, Rancangan Program Umum, Rancangan Pertanggungjawaban DPP (bukan Ketum), Rancangan Tata Tertib Munas sebagaimana diatur tentang wewenang Munas di pasal 30 ayat (2) tidak pernah dibahas dan diputuskan dalam rapat pleno DPP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rancangan Pemilihan Pimpinan Partai sebagaimana diatur dalam pasal 45 ART sampai dengan saat ini tidak pernah dibicarakan, dibahas dan diputuskan, dalam rapat Pleno DPP. Seharusnya penyelenggara dan materi Munas harus dibahas dan diputuskan oleh rapat pleno DPP sebagai badan pelaksana tertinggi partai yang bersifat kolektif (pasal 19 AD).

"Oleh karena itu dalam sejarah Partai Golkar 50 tahun, baru pertama kali Munas diselenggarakan oleh DPP tanpa melalui mekanisme rapat pleno guna membentuk Kepanitiaan dan membahas rancangan materi munasnya. Bukankah suara DPP dalam forum munas itu hanya 1, bagaimana akan satu suara dalam menyikapi agenda sidang sidang munas kalau anggota DPP-nya itu sendiri tidak pernah membahas dan menyepakatinya atas seluruh rancangan materi munas?" tutur Agun.

"Dengan Demikian kami tidak mengakui dan menyatakan penyelenggaraan Munas IX di Bali melanggar AD/ART partai, dan dengan sendirinya tidak sah. Untuk itu kami meminta kepada pemerintah untuk tidak mengakui keberadaan penyelenggaraan Munas IX Partai Golkar di Bali dari tanggal 30 november sampai dengan 4 Desember 2014," simpulnya.

(van/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads