"Tinggal aspek teknisnya. Jadi hak-hak mereka sudah jelas semua," ucap Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (Jampidum) Basuni Masyarif di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2014).
Basuni menyebutkan bahwa terpidana yang akan segera dieksekusi itu terjerat berbagai kasus salah satunya kasus narkoba. Kelimanya terpidana dari Banten, DKI Jakarta, dan Riau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Basuni belum mengungkapkan kepastian kapan waktu eksekusi kelima terpidana itu. Yang jelas kelimanya merupakan sisa 5 terpidana dari 10 terpidana mati yang seharusnya dieksekusi pada tahun 2013 lalu. Sedikitnya 118 orang telah masuk daftar hukuman mati.
(dha/asp)