"Sebelum pengadaan, Direktur Ifani, Agus Sudiarso menghubungi saya, (menanyakan) apakah bisa untuk memakai merek kami jika ada pengadaan busway," ujar Indra saat bersaksi untuk 2 PNS Dishub DKI Drajad Adhyaksa dan Setiyo Tuhu, terdakwa perkara korupsi TransJakarta di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (28/11/2014).
Kesepakatan ini ditindaklanjuti dengan penandatanganan KSO bersama PT Ifani menjadi perusahaan mewakili kemitraan (leadfirm). Penandatanganan kesepakatan yang dilakukan sebelum lelang ini salah satunya mengatur sharing modal. "Ada tanggung jawab menjual chassis untuk proyek TransJ ke PT Ifani," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya jaksa, Indra mengaku tidak mengetahui alasan bos PT Ifani mengajak perusahaannya bekerja sama. Namun PT San Abadi sebelumnya sudah pernah menjadi penyedia barang pada pengadaan bus TransJ tahun 2012 dengan menjadi KSO perusahaan berbeda.
"Tahun 2012 kami suplai chassis," sebutnya.
Pada prosesnya, PT San Abadi menyediakan chassis bus merek Ankai dalam pengadaan bus TransJ gandeng/articulated (paket V) dan bus single (paket II). Untuk bus gandeng diakui Indra terjadi keterlambatan penyerahan barang yang seharusnya diterima Dishub DKI pada Desember 2013.
"Ada sedikit keterlambatan, kalau yang articulated itu kami bisa mendatangkan 29 unit tapi 1 unit di 2014 awal," sambungnya.
Dalam dakwaan dipaparkan Drajad Adhyaksa selaku pejabat pembuat komitmen menetapkan pemenang lelang bus di antaranya PT Ifani Dwi KSO PT San Abadi dan PT Mekar Jaya meski Ketua panitia pengadana Setiyo Tuhu mengetahui perusahaan pemenang lelang sebagai leadfirm tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki kemampuan dasar yakni pekerjaan konstruksi.
Pada proyek ini PT Ifani Dewi menandatangani kontrak pengadaan 36 unit bus single senilai Rp 67,658 miliar. Sedangkan untuk bus gandeng Ifani menandatangani kontrak senilai Rp 110,52 miliar untuk 30 unit bus.
(fdn/rmd)











































