"Sangat mungkin itu terjadi (tidak memilih salah satu calon). Ya pemikirannya dari segi efiesiensi, tapi UU mewajibkan untuk memilih salah satunya," kata anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Al-Habsyi di Gedung DPR, Senayan, Jakpus, Jumat (28/11/2014).
Aboe menuturkan bahwa sesama anggota Komisi III masih berdebat apakah pengganti Busyro yang masa jabatannya habis 10 Desember 2014 perlu dipilih saat ini. Ada yang menganggap sebaiknya dilakukan tahun depan bersamaan dengan 4 pimpinan KPK lainnya dengan alasan efisiensi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, 2 calon pimpinan KPK adalah Busyro Muqoddas dan Robby Arya Brata. Meski Aboe membuka kemungkinan penolakan kedua calon, UU 30/2002 pasal 30 menyebutkan bahwa DPR harus memilih salah satu calon.
Oleh sebab itu, Komisi III akan mengundan Menkum HAM dan KPK pada Senin (1/12) mendatang. Sementara itu, uji kelayakan akan dilakukan pada Rabu (3/12).
"Sikap PKS lihat situasi dan perkembangan hari Senin. Kalau mengarah untuk memilih, kita akan pilih dari dua itu," pungkas Aboe.
Selain dari PKS, wacana penundaan pemilihan capim KPK juga dikemukakan oleh PPP. Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin pun membuka kemungkinan uji kelayakan tidak memilih salah satu calon.
(imk/aan)