"Pengembangan kawasan perbatasan Entikong kuncinya dengan status hutan lindung, yang termasuk dalam kawasan yang berdampak penting, cakupan luas dan bernilai strategis (DPCLS)," kata Herman di Entikong, Kalimantan Barat, Kamis (27/11/2014).
DPCLS tersebut telah tertuang dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Barat. Herman mengatakan, DPCLS sebetulnya telah dibahas di Komisi IV periode 2009-2014, namun saat ini belum tuntas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begitu juga Menteri Kehutanan pada saat itu, tidak dapat mengambil keputusan strategis karena selesainya masa tugas sebagai menteri. "Untuk itu pada periode 2014-2015 akan menjadi sekala prioritas penyelesaian," tambahnya.
Hal ini, menurut Herman, juga terkait masalah pembangunan karantina. Sebab diharapkan pada masa mendatang, Entikong akan dijadikan pintu dagang Indonesia-Malaysia.
"Komisi IV akan merevisi UU Karantina pada masa sidang yang akan datang," ujarnya.
Berikutnya, kata Herman adalah distribusi pangan. Hal itu harus betul-betul diperhatikan agar masyarakat Entikong tidak lagi bergantung kepada Malaysia.
(kff/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini