DPD Minta Dilibatkan dalam Pembentukan Badan Otorita Aceh
Rabu, 19 Jan 2005 18:38 WIB
Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyetujui pembentukan Badan Otorita untuk mengkoordinir rekonstruski dan rehabilitasi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) usai bencana tsunami. DPD lantas meminta agar dilibatkan dalam pembentukan badan tersebut.Permintaan disampaikan Wakil Ketua DPD dalam jumpa pers di Prees Room Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2005). Dalam jumpa pers itu, Laode didampingi anggota DPD I Wayan Sidarta, Jonatan Lobatolif (PAH I DPD) dan Sri Kadarwati (PAH I DPD).Dengan pembentukan Badan Otorita itu, menurut Laode, pemerintah pusat akan bisa berkonsentrasi membangun Aceh secara terstruktur. Badan Otorita juga akan menghindarkan perebutan proyek oleh masing-masing departemen. "Sekarang ini isu yang beredar masing-masing departemen berlomba-lomba untuk membangun Aceh," kata Laode. Laode lebih jauh menyatakan kecewa terhadap Depdagri terutama Dirjen Otonomi Daerah yang tidak melibatkan DPD dalam pengembangan otonomi daerah di Aceh. Tindakan Depdagri itu dinilai telah melecehkan DPD. "Tidak dilibatkannya DPD merupakan pelanggaran terhadap UU Otonomi Daerah nomor 32 tahun 2004 pasal 32. UU itu menyatakan pengembangan otonomi daerah harus libatkan DPD," kata Laode. Berdasar kasus tersebut, DPD, kata Laode, merasa tidak dianggap walaupun sudah terbentuk secara sah dan konstitusional.
(iy/)











































