Kejati DKI akan Kembalikan Berkas Adiguna ke Polda

Kejati DKI akan Kembalikan Berkas Adiguna ke Polda

- detikNews
Rabu, 19 Jan 2005 18:34 WIB
Jakarta - Dalam menangani kasus Adiguna Sutowo, tampaknya Polda Metro Jaya belum maksimal. Buntutnya, Kejati DKI Jakarta akan mengembalikan berkas penyidikan Adiguna Sutowo kepada penyidik Polda Metro Jaya. Bagian mana yang dirasa kurang lengkap, belum diketahui.Salah satu jaksa yang ditunjuk menangani kasus Adiguna, Andi Herman, menyatakan bisa jadi berkas akan dikembalikan ke Polda pada Kamis besok. "Tadi baru kita teliti, belum kita kembalikan. Tapi memang akan dikembalikan. Mungkin besok," kata Andi pada detikcom per telepon, Rabu (19/1/2005) pukul 18.20 WIB.Andi menolak merinci kelemahan berkas itu hingga terpaksa dikembalikan. "Tidak bisa dikasih tahu dulu," kilahnya.Apakah karena polisi gagal menemukan sidik jari di senjata api milik Adiguna menyebabkan dakwaan kabur? "Dakwaan masih kuat, kita tak hanya mengejar sidik jari dari pistol itu karena pistol itu sudah dipegang banyak orang. Masih ada bukti lain, seperti keterangan saksi," urainya.Seperti diketahui, berkas perkara tersangka Adiguna Sutowo dilimpahkan ke jaksa penuntut Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (14/1/2005). Berkas perkara tahap pertama ini akan diteliti selama 14 hari mengenai kelengkapan penyidikan dan materi-materi dasar pemberkasan dakwaan.Penyidik menyangka putra mendiang Direktur Utama Pertamina, Ibnu Sutowo itu, dalam berkas penyidikan melanggar Pasal 338 KUHP mengenai tindakan kriminal yang menyebabkan hilangnya nyawa Yohanes Brachman Hairudy Natong (Rudy) dan Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 12/1951 tentang Keadaan Darurat mengenai penguasaan senjata api (pistol) secara ilegal atau tanpa kelengkapan surat izin. Ancaman tindak pidana pembunuhan pidana penjara maksimum 15 tahun dan penguasaan serta penggunaan senjata ilegal pidana penjara setidaknya selama 20 tahun atau seumur hidup. Apabila keduanya terbukti, hukumannya minimum tindakan kriminal pokok ditambah sepertiga.Sangkaan lain mengenai dugaan pemakaian obat terlarang (psikotropika) secara ilegal, dinyatakan tidak masuk dalam berkas Adiguna Sutowo yang dilimpahkan tersebut. (nrl/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini