2 Tersangka Upal Pemain Lama, Blue Print Bukan dari BI

2 Tersangka Upal Pemain Lama, Blue Print Bukan dari BI

- detikNews
Rabu, 19 Jan 2005 18:18 WIB
Jakarta - Dua dari 7 tersangka uang palsu (upal) merupakan pemain lama. Blue print upal berasal dari salah satu pemain lama itu, bukan dari Bank Indonesia (BI).Kedua tersangka yang dimaksud adalah Dadang Ruhiyat dan Tatang Rustana. Keduanya merupakan warga sipil. Sedangkan 5 tersangka lainnya merupakan anggota Badan Intelijen Negara (BIN).Salah satunya merupakan petinggi BIN yakni Kepala Staf Harian Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) BIN Brigjen Pol Purn Syaeri. Sedangkan empat lainnya berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yakni Hariyanto (51), Jaelani (35), Woro Nakus Saptoro (31) dan Muhammad Iskandar.Dadang dan Tatang diketahui merupakan pemain lama pemalsuan uang dan cukai rokok. Sebelum ditangkap Mabes Polri, Dadang tercatat pernah ditangkap di Polres Jakarta Selatan dan ditahan di LP Cipinang untuk kasus penipuan uang pada tahun 2001.Dadang diketahui juga mahir dalam memalsukan uang spesialis pecahan 100 ribu rupiah. Dalam kasus yang terakhir di Mabes Polri, diketahui blue print upal berasal dari Dadang, bukan dari BI. Sedangkan Tatang lebih sering beraksi dalam pemalsuan cukai rokok."Kita juga belum mengetahui mengapa dua pemain lama ini bisa bergabung dengan BIN," kata penyidik utama kasus pemalsuan uang Direktorat II Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Subagio dalam jumpa pers di Mabes Polri jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2005). Dia didampingi Kabreskrim Mabes Polri Komjen Pol Suyitno Landung.Dijelaskan Subagio, untuk mengetahui asal kertas upal tersebut, polisi sudah memanggil saksi ahli dari Perum Percetakan Uang RI (Peruri). Dari hasil pemeriksaan sementara, Peruri menyatakan kertas tersebut tidak identik dengan kertas yang dikeluarkan Peruri.Selain itu, penyidik memanggil 12 saksi ahli dari Bea Cukai dan BI, serta 9 saksi dari BIN. Namun Subagio maupun Suyitno enggan memaparkan hasil pemeriksaan para saksi dengan dalih sedang mempelajarinya.Menurut Subagio, upal yang disita dari para tersangka akan diperiksa Laboratorium Forensik untuk memastikan seberapa dekat kadar keasliannya. Barang bukti tersebut diserahkan bersama-sama pada saat BIN melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri, disertai penyerahan dua tersangka yakni Dadang dan Tatang. (sss/)


Berita Terkait