Wantim Golkar: Presidium Penyelamat Partai Tak Sesuai AD/ART

Wantim Golkar: Presidium Penyelamat Partai Tak Sesuai AD/ART

- detikNews
Jumat, 28 Nov 2014 01:12 WIB
Jakarta - Ketua Dewan Pertimbangan Golkar Akbar Tandjung menyatakan bahwa pembentukan Presidium Penyelamat Partai yang dipimpin Agung Laksono ilegal. Pembentukan presidium tersebut dilakukan pada rapat pleno DPP Golkar pada Selasa, 25 November 2014.

"Menyikapi adanya kelompok yang mengatasnamakan Presidium Penyelamat Partai Golkar, maka Dewan Pertimbangan dengan ini menyatakan bahwa pembentukan kelompok tersebut nyata-nyata bertentangan dengan AD/ART dan tradisi Partai Golkar yang selalu mengedepankan konstitusionalitas serta dilandasi musyawarah mufakat," ujar Akbar di kediamannya, Jl Purnawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2014) larut malam.

Presidium tersebut terdiri dari delapan orang dan sebagian besar di antaranya merupakan calon ketua umum. Anggota presidium itu adalah Agung Laksono, Zainuddin Amali, Agus Gumiwang Kartasasmita, Hajriyanto Y Thohari, Ibnu Munzir, Laurens, Agun Gunanjar, dan Priyo Budi Santoso.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sehari setelah terbentuk, presidium itu melayangkan surat kepada Kemenkum HAM yang berisi kepengurusan baru DPP Golkar. Menkum HAM Yasonna Laoly menyatakan baru menerima surat tersebut pada hari ini dan akan segera memprosesnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kubu Agung Laksono menyatakan bahwa setelah mendapat pengakuan dari Kemenkum HAM maka kedudukannya sudah sesuai konstitusi partai. Setelah itu barulah mereka akan bentuk kepanitiaan Munas Golkar yang akan berlangsung pada Januari 2015.

(bpn/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads