Rumah dua lantai dengan cat warna abu-abu tersebut disita Kejagung diduga terkait kasus dugaan korupsi dilakukan oleh Udar Pristono. Pantauan di lokasi, 6 petugas Kejagung datang sekitar pukul 15:30 WIB ke lokasi dengan mengendarai mobil Kijang Inova bernopol B 1493 WO berwarna silver dengan logo Satuan Khusus PPTPK di bagian pintu sebelah kirinya.
Usai memeriksa ruangan di dalam rumah, petugas yang menggunakan rompi berwarna hitam garis merah dan bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi menyegel rumah milik Udah Pristono dan memasang garis segel bertuliskan Kejaksaan Agung RI di gerbang rumah tersebut. "Penyitaan ini dilakukan hingga ada keputusan pengadilan. Aset ini atas nama Udar, nilainya (Rp) 3 M (miliar)," kata Viktor Antonius, petugas Kejagung yang ditemui di lokasi penyegelan, Kamis (27/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(try/try)