Bernilai Rp 3 M, Ini Rumah Udar Pristono di Bogor yang Disita Kejagung

Bernilai Rp 3 M, Ini Rumah Udar Pristono di Bogor yang Disita Kejagung

- detikNews
Kamis, 27 Nov 2014 18:52 WIB
(Foto: Farhan/detikcom)
Bogor - Kejagung menyita rumah milik mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, di Perumahan Bogor Nirwana Resident. Rumah itu ditaksir bernilai Rp 3 miliar.

Rumah dua lantai dengan cat warna abu-abu tersebut disita Kejagung diduga terkait kasus dugaan korupsi dilakukan oleh Udar Pristono. Pantauan di lokasi, 6 petugas Kejagung datang sekitar pukul 15:30 WIB ke lokasi dengan mengendarai mobil Kijang Inova bernopol B 1493 WO berwarna silver dengan logo Satuan Khusus PPTPK di bagian pintu sebelah kirinya.

Usai memeriksa ruangan di dalam rumah, petugas yang menggunakan rompi berwarna hitam garis merah dan bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi menyegel rumah milik Udah Pristono dan memasang garis segel bertuliskan Kejaksaan Agung RI di gerbang rumah tersebut. "Penyitaan ini dilakukan hingga ada keputusan pengadilan. Aset ini atas nama Udar, nilainya (Rp) 3 M (miliar)," kata Viktor Antonius, petugas Kejagung yang ditemui di lokasi penyegelan, Kamis (27/11/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proses penyitaan disaksikan oleh seorang pengelola Perumahan BNR dan beberapa satpam. Kepada petugas Kejagung, Marwi, dari bagian Finance BNR membenarkan kalau rumah tersebut dibeli oleh Udar Pristono sekitar 2 tahun lalu. "Kami titipkan bangunan ini, supaya nanti diawasi," kata seorang petugas kepada pengelola BNR.

(try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads