"Kita memiliki komitmen menekan jumlah tenaga kerja kita di sektor informal untuk yang kita kirim ke luar negeri termasuk ke Singapura. Ke depan kita akan prioritaskan calon tenaga kerja di sektor formal," kata Hanif usai melakukan pertemuan tertutup dengan Tan Chuan Jin di Kantor Kementerian Tenaga Kerja, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (27/11/2014).
Hanif menjelaskan, tenaga kerja di sektor formal ini merupakan tenaga kerja terlatih dan profesional, berbeda dengan tenaga kerja sektor informal seperti pembantu rumah tangga yang seringkali tidak terlatih. Soalnya, sertifikasi untuk TKI dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) juga disorotnya bermasalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita mendorong pengiriman TKI ke manapun termasuk Singapura, kita akan kirim orang yang terlatih. Kita tidak akan pernah kirim orang yang tidak terlatih," kata Hanif.
Meski menyatakan pertemuan ini hanya sebatas ramah tamah perkenalan saja, namun pembicaraan umum soal kerjasama sudah muncul, seperti pembicaraan soal tukar menukar instruktur pelatih calon tenaga kerja dan pengiriman inspektur-inspektur Kemenakertrans ke Singapura.
"Nanti direview lagi oleh teman-teman di Dirjen Binapenta (Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja) dan Dirjen Binalattas (Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas)," kata Hanif.
Hanif mengapresiasi Singapura yang telah melaksanakan perlindungan bagi TKI. Ini perlu ditingkatkan.
"Kami bekerjasama dalam perspektif yang sama. Kita bersinergi untuk menjadikan kerjasama yang lebih baik," kata Tan Chuan Jin
(dnu/ndr)