"Muhtar Ependy bilang dia terima dari Palembang Rp 15 miliar," kata Kamarullah bersaksi untuk Romi Herton dan istrinya Masyito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/11/2014).
Dari cerita Muhtar, duit Rp 6 miliar. diberikan ke Akil Mochtar yang menangani perkara sengketa Pilkada Kota Palembang, sedangkan Rp 9 miliar dititipkan ke Muhtar. "Rp 6 miliar untuk Akil, 9 (miliar) dia pegang dia belikan rumah di Cempaka Putih," ujar Kamarullah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rp 9 miliar, saya bilang untuk apa, waktu itu Pak Akil (menurut Muhtar) bilang ini untuk hakim-hakim yang lain. Jadi uangnya kemana? Saya (Muhtar) berikan ke rumah. Pada saat itu ME bilang berikan rumah," lanjut Kamarullah.
Informasi soal penggunaan duit ini disampaikan Muhtar saat bertemu Kamarullah dan Iwan Sutaryadi yang saat itu menjabat Wakil Kepala BPD Kalbar Cabang Jakarta. "Iwan datang ke rumah dengan Muhtar Ependy dua kali," sebutnya.
Dalam perbincangan itu, Iwan sempat mempertanyakan alasan Muhtar menggunakan duit Rp 9 miliar untuk membeli rumah. Padahal duit tersebut merupakan titipan Akil. "Pada saat Muhtar bilang beli rumah, Iwan bilang loh kalau itu kenapa dibelikan rumah, jadi habis itu Muhtar langsung cerita lain, nggak saya kejar juga pertanyaan itu," sambungnya.
Romi Herton dan istrinya didakwa menyuap Akil Mochtar saat menjabat hakim Mahkamah Konstitusi. Total suap yang diberikan Rp 14,145 miliar dan USD 316,700 melalui Muhtar Ependy. Pemberian uang terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang yang diajukan Romi Herton dan pasangannya Harno Joyo.
(fdn/ndr)