"PPP minta tunda, barengan saja sama 4 yang lain. Kalau bisa sistem pemilihan pimpinan di UU-nya diubah," kata anggota Komisi III dari Fraksi PPP, Arsul Sani di Gedung DPR, Senayan, Jakpus, Kamis (27/11/2014).
UU 30/2002 pasal 30 menyebutkan bahwa DPR wajib memilih calon yang diajukan oleh Presiden. Arsul menganggap seharusnya pasal tersebut tidak ditafsirkan secara tekstual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua capim KPK yang diajukan oleh Presiden ke DPR adalah Busyro Muqoddas dan Robby Arya Brata. Arsul membantah bahwa pandangan fraksinya itu karena ingin menjegal salah salah satu calon.
"Bukan, ini bukan karena cocok atau tidak cocok," ucapnya.
(imk/ndr)