Kelima WN Turki itu adalah Omer Aspos, Saleh Bunai, Mustafa Berkhan, Mehamet Serda, dan Erkhan B. Mereka menggelar foto preweeding di tiga tempat.
"Mereka melakukan penyalahgunaan izin keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Cucu Kosmala, kepada detikcom di Kantor Imigrasi, Jl By Pass Ngurah Rai, Kamis (27/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Imigrasi masih mendalami kasus itu. Akan didalami juga sponsor kegiatan mereka. Jika terbukti, mereka akan dideportasi karena dinilai melanggar pasal 122 UU Keimigrasian.
Cucu menyebut, selama kurun waktu 2014, sudah ada sekitar 121 WNA sudah dideportasi. "Tren ini naik dari 2013 yang hanya 70 WNA," ungkapnya.
"Kami gencar menindak karena selama ini mereka (WNA) menganggap aturan terlalu longgar. Maka kami buktikan kami tegas untuk menindak," tutupnya.
(try/try)