5 WN Turki Dibekuk saat Asyik Foto Prewedding di Bali

5 WN Turki Dibekuk saat Asyik Foto Prewedding di Bali

- detikNews
Kamis, 27 Nov 2014 15:59 WIB
Petugas imigrasi menunjukkan identitas WN Turki yang diamankan (Foto: I Made Ardhiangga/detikcom)
Denpasar - ‎Lima warga Turki ditangkap petugas Dinas Imigrasi Klas I Khusus Ngurah Rai, Bali saat menggelar foto prewedding. Mereka dianggap menyalahi izin tinggal.

Kelima WN Turki itu adalah Omer Aspos, Saleh Bunai, Mustafa Berkhan, Mehamet Serda, dan Erkhan B. ‎Mereka menggelar foto preweeding di tiga tempat.

"Mereka melakukan penyalahgunaan izin keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Cucu Kosmala, kepada detikcom di Kantor Imigrasi, Jl By Pass Ngurah Rai, Kamis (27/11/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka menggelar prewedding di Hotel‎ Intercon, Kontrat dan Grand Niko‎," imbuhnya.

Pihak Imigrasi masih mendalami kasus itu. Akan didalami juga sponsor kegiatan mereka. Jika terbukti, mereka akan dideportasi karena dinilai melanggar pasal 122 UU Keimigrasian.

Cucu menyebut, selama kurun waktu 2014, sudah ada sekitar‎ 121 WNA sudah dideportasi. "Tren ini naik dari 2013 yang hanya 70 WNA," ungkapnya.

"Kami gencar menindak karena selama ini mereka (WNA) menganggap aturan terlalu longgar. Maka kami buktikan kami tegas untuk menindak," tutupnya.

(try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads