Menurut Busyro, KPK tidak mempermasalahkan para narapidana kasus korupsi yang kuliah meski di dalam lapas. Menurutnya sudah menjadi hak narapidana untuk memperoleh pengetahuan.
"Biarkan saja. Napi juga punya hak memperoleh pengetahuan, tidak masalah," kata Busyro singkat usai acara Semiloka Pencegahan Korupsi di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Kamis (27/11/2014).
Diketahui 23 terpidana kasus korupsi dan 7 orang petugas Lapas Sukamiskin mengikuti kuliah dari Unpas itu. Peserta program S2 itu akan menjalani masa perkuliahan selama 18 bulan untuk mendapatkan gelar magister hukum.
Beberapa yang mengikuti program S2 itu antara lain Nazaruddin, Luthfi Hasan Ishak, Ahmad Fathanah, Rudi Rubiandini, Adrian Woworuntu, Hotasi Nababan dan Nursetiadi Pamungkas
(alg/try)











































