Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengaku belum menerima surat dari Ketua Presidium Penyelamat Partai Golongan Karya Agung Laksono. Saat dikonfirmasi, Agung mengatakan bahwa kemungkinan surat itu kemungkinan belum diantarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum.
"Kemarin saya antar sendiri dan di terima oleh Ibu Dirjen AHU. Mungkin belum sampai ke menterinya," kata Agung di kantor DPP Golkar, jalan Anggrek Nely, Slipi, Jakarta Barat Kamis (27/11/2014).
Agung mengatakan, saat bertemu dirjen dirinya menyerahkan segala laporan mengenai apa yang terjadi di Partai Golongan Karya di masa kepemimpinan Aburizal Bakrie (Ical). "Semua sudah kami laporkan secara formal," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Agus laporan kepada Kemnkum HAM adalah upaya meregistrasikan kepengurusan sehingga berpayung hukum lebih kuat. Dasar dari peregistrasian ini adalah Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar.
"Dalam ART disebutkan dalam pasal 13 soal pemberhentian pengurus lewat pleno. Ini sudah kami lakukan kemarin," ungkap Agus.
(spt/erd)