Seperti yang terlihat di Tebedu Inland Port, Malaysia yang berbatasan langsung dengan Entikong, Kalimantan Barat. Di Tebedu Inland Port, warga Malaysia dapat melakukan izin untuk membeli dan menjual barang ke Indonesia.
Pemeriksaan barang keluar masuk, barang legal dan tidak legal, semuanya dilakukan di inland port tersebut. Inland port ini dikelola oleh pihak swasta dengan masa kontrak selama 60 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara pengelolaan perizinan di Indonesia masih belum satu pintu. Gedung perizinan yang lokasinya paling dekat dengan perbatasan Malaysia adalah karantina hewan. Di depannya terdapat Pos Pengelola Lintas Batas (PPLB).
Sementara untuk urusan yang menyangkut keimigrasian, bea cukai, perdagangan dan kepolisian dilakukan di kantor masing-masing yang berjarak beberapa ratus meter dari perbatasan.
"Di kita masih terpisah-pisah. Oleh karena itu, kita akan dorong pemerintah agar menyiapkan sistem terpadu," kata Ketua MPR Zulkifli Hasan di Tebedu, Malaysia, Kamis (27/11/2014).
(kff/aan)