MA Tolak PK Koruptor Eks Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad

MA Tolak PK Koruptor Eks Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad

- detikNews
Kamis, 27 Nov 2014 14:06 WIB
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) koruptor Mochtar Mohamad. Alhasil mantan Wali Kota Bekasi itu dinyatakan tetap bersalah karena korupsi dan dijatuhi vonis 6 tahun penjara.

Mochtar didudukkan di kursi pesakitan karena korupsi suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan APBD Kota Bekasi, suap kepada BPK, dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar. Sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 11 Oktober 2011, Mochtar dihukum 6 tahun di tingkat kasasi.

Duduk sebagai ketua majelis kasasi Djoko Sarwoko dengan anggota Krisna Harahap dan dan Luhut Hutagalung. Tidak terima atas vonis itu, Mochtar lalu mengajukan PK tapi kandas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Mochtar Mohamad," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Kamis (27/11/2014).

Perkara dengan nomor 134 PK/Pid.Sus/2014 itu diadili oleh ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Dr Salman Luthan dan MS Lumme. Vonis itu diketok pada 30 September 2014 lalu.

Meski dipenjara 6 tahun oleh MA, tapi Mochtar kedapatan keluyuran ke luar LP Sukamiskin dan pergi ke Jakarta pada Oktober 2014. Atas hal itu, asimilasi Mochtar dicabut Menkum HAM.

(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads