Vonis hakim ini lebih ringan jika dibandingkan dengan hukuman yang diajukan Jaksa penuntut umum yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sama halnya dengan Rahmat Yasin, majelis hakim sependapat dengan JPU menyatakan Zairin terbukti melanggar pasal pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu karena perbuatannya tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang tengah gencar dilakukan pemerintah.
"Yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali dan belum pernah dihukum serta sopan selama persidangan," katanya.
Dalam uraiannya majelis hakim mengatakan bahwa Zairin Telah membanti Bupati Bogor Rahmat Yasin untuk pengurusan surat rekomendasi yang diajukan BJA. Zairin melaksanakan proses penerbitan izin sesuai dengan arahan dan instruksi dari Rahmat Yasin.
Zairin pun dijanjikan akan mendapatkan jatah atau bagian dari Rp 1,5 miliar yang akan diberikan oleh PT BJA melalui orang suruhan Cahyadi Kumala, Yohan Yap. Namun sebelum uang itu ia terima, ia keburu ditangkap KPK.
Atas putusan tersebut, Zairin menyatakan langsung menerima putusan tersebut. Sementara JPU masih akan pikir-pikir dulu selama 7 hari.
(ern/ndr)