"Pengamanan tugas pokok Polri. Tidak boleh membiarkan kegiatan yang sudah diketahui melalui surat pemberitahuan tanpa pengamanan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Frangky Sompie, saat dihubungi, Kamis (27/11/2014).
Menurut Ronny, pihak kepolisian tidak mengeluarkan surat izin penyelenggaraan acara terkait munas. Prosedur yang ada, untuk kegiatan skala partai nasional sifatnya adalah surat pemberitahuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, Polri mempersiapkan pengamanan yang disesuaikan dengan surat pemberitahuan yang dilayangkan tersebut.
Terkait dengan apa yang dikhawatirkan Menko Tedjo, adalah tugas Polri untuk melakukan antisipasi sejak dini. "Polri harus antisipasi terhadap setiap kemungkinan yang terjadi di masyarakat," kata Ronny.
(ahy/rmd)