Iwan menyebut Masyito dan Muhtar pernah datang ke Kantor BPD Kalbar Cabang Jakarta di Jalan Arteri Mangga Dua, Jakpus pada 13 Mei 2013.
"Pak Muhtar bilang mau titipkan uang," ujarnya bersaksi untuk Romi Herton dan Masyito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/11/2014)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Romi Herton dan istrinya didakwa menyuap Akil Mochtar saat menjabat hakim Mahkamah Konstitusi. Total suap yang diberikan Rp 14,145 miliar dan USD 316,700 melalui Muhtar Ependy. Pemberian uang terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang yang diajukan Romi Herton dan pasangannya Harno Joyo.
(fdn/aan)