"Iya, sudah putus kemarin," kata Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin, Sujatmiko, kepada detikcom, Kamis (27/11/2014).
Kasus bermula saat PA Barabai mendapat dana APBN 2011 untuk melakukan pembangunan gedung sebesar Rp 1,3 miliar. Lantas ditunjuklah panitera sekretaris PA Barabai Pathurrahman dan wakil panitera PA Barabai Yusriansyah sebagai panita pembangunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas hal itu, jaksa lalu mendudukkan Pathurrahman dan Yusriansyah di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut keduanya selama 18 bulan penjara. Atas tuntutan ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa. Selain itu, keduanya juga didenda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara oleh majelis hakim yang terdiri dari Ahmad Jaini, Bagus Handoko dan Danahanura.
(asp/nrl)