Korupsi Gedung, 2 Pejabat Pengadilan Agama Dibui 1 Tahun

Korupsi Gedung, 2 Pejabat Pengadilan Agama Dibui 1 Tahun

- detikNews
Kamis, 27 Nov 2014 12:58 WIB
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - 2 Pejabat Pengadilan Agama (PA) Barabai, Kalimantan Selatan (Kalsel), masing-masing dihukum 1 tahun penjara. Keduanya dibui karena terseret kasus korupsi pembangunan gedung PA Barabai tahun anggaran 2011.

"Iya, sudah putus kemarin," kata Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin, Sujatmiko, kepada detikcom, Kamis (27/11/2014).

Kasus bermula saat PA Barabai mendapat dana APBN 2011 untuk melakukan pembangunan gedung sebesar Rp 1,3 miliar. Lantas ditunjuklah panitera sekretaris PA Barabai Pathurrahman dan wakil panitera PA Barabai Yusriansyah sebagai panita pembangunan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun dalam pelaksanaannya, pembangunan molor dan kualitas bangunan tidak sesuai dengan nilai kontrak. Setelah dihitung-hitung, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel menyatakan negara mengalami kerugian Rp 309 juta.

Atas hal itu, jaksa lalu mendudukkan Pathurrahman dan Yusriansyah di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut keduanya selama 18 bulan penjara. Atas tuntutan ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa. Selain itu, keduanya juga didenda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara oleh majelis hakim yang terdiri dari Ahmad Jaini, Bagus Handoko dan Danahanura.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads