"Saya merasa bersalah telah mencemarkan nama orang tua saya," kata Riefan saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/11/2014).
Saat dicecar hakim anggota Hendra Yuspin Alwi, Riefan juga menyebutkan kesalahannya dalam perkara ini. Dia mengakui menunjuk office boy bernama Hendra Saputra untuk menjabat Dirut PT Imaji Media, perusahaan bentukan Riefan untuk menggarap proyek videotron.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim ketua Nani Indrawati mempertanyakan alasan Riefan menunjuk Hendra Saputra yang bisa mengisi jabatan penting meski pendidikannya tak tamat SD. "Kenapa menempatkan Hendra Saputra, saudara tahu itu office boy saudara, pendidikan SD tidak tamat?" tanya Nani.
Riefan menjawab enteng. Dia berkilah tidak ada karyawan lain di PT Rifuel yang mau menjabat dirut PT Imaji. "Karena saya sudah tawarkan tidak ada yang mau. Hendra Saputra mau, saya pikir saya juga yang kerja," tuturnya
Dalam proyek videotron, Riefan memang mengendalikan PT Imaji. Riefan mengatur anak buahnya untuk mengurus proses lelang, pengadaan hingga pengerjaan. "Imaji saya yang kendalikan, jadi (pengadaan videotron) saya yang kerjakan," ujar Riefan.
Riefan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Riefan mengambil keuntungan dari proyek dengan menggunakan PT Imaji Media.
Kenyataannya PT Imaji Media tidak mengerjakan pelaksanaan proyek sesuai kewajibannya untuk pengadaan 2 unit videotron. Kerugian keuangan negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp 5,3 miliar.
(fdn/aan)










































