Hal itu disampaikan Rahmat Yasin usai berunding dengan tim kuasa hukumnya sesaat setelah amar putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Barita Lumban Gaol di ruang sidang I Pengadilan Tipikor, Kamis (27/11/2014).
"Saya mengerti dengan putusan yang diberikan. Dengan mengucapkan Innalillahi, saya menyatakan menerima apa yang diputuskan tanpa memanfaatkan upaya hukum yang ada," ujar Rahmat Yasin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena JPU masih pikir-pikir, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap atau ingkrah," tutur Barita.
Mengenakan kemeja putih lengan panjang bermotif bordir, Rahmat Yasin terlihat tenang. Ia pun langsung dihampiri puluhan orang termasuk wartawan usai sidang ditutup.
"Bukan soal 5 tahun atau berapa tahun. Saya telah menyadari perbuatan, mengakui kesalahan. Saya sih pengennya ya ringan," tutur Rahmat Yasin disela-sela desakan kerumunan orang.
Rahmat Yasin langsung dibawa masuk mobil untuk kembali menuju Rutan Kebonwaru.
(ern/ndr)