Komisi III: DPR Tak Bisa Tolak Capim KPK, Tapi Bisa Tunda Pemilihan

Komisi III: DPR Tak Bisa Tolak Capim KPK, Tapi Bisa Tunda Pemilihan

- detikNews
Kamis, 27 Nov 2014 11:50 WIB
Komisi III: DPR Tak Bisa Tolak Capim KPK, Tapi Bisa Tunda Pemilihan
Jakarta - Sejumlah anggota Komisi III sempat melempar wacana menolak 2 calon pimpinan KPK yang telah diajukan oleh Presiden. Namun, Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman menegaskan bahwa hal itu tidak dimungkinkan.

"Tidak bisa menolak (2 capim KPK). UU menegaskan bahwa DPR wajib memilih, kalau yang dibutuhkan satu ya wajib pilih satu dari dua," kata Benny di Gedung DPR, Senayan, Jakpus, Kamis (27/11/2014).

Benny menuturkan bahwa tidak ada kebebasan yang diberikan pada anggota DPR untuk tidak memilih. Bila wacana itu muncul, ia menganggap itu hanya sebatas pandangan perseorangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Benny membantah anggapan bahwa Komisi III hendak menjegal salah satu calon. Saat ini, dua calon pimpinan KPK yang diajukan panitia seleksi ke DPR adalah Busyro Muqoddas dan Roby Arya Brata.

"Tidak, tidak seperti itu. DPR mendukung KPK. Kalau DPR mengkritisi kerja KPK, itu memang tugas DPR," ujarnya.

Meski tidak boleh menolak, Benny mengungkapkan bahwa Komisi III dimungkinkan untuk menunda pemilihan capim KPK. Bila pimpinan pengganti Busyro Muqoddas ini belum terpilih, Benny mengatakan bahwa Presiden bisa menerbitkan Perpu.

"Tidak mungkin menolak dua-duanya. Yang mungkin adalah menunda fit and proper test di DPR, supaya sekaligus berlima tahun 2015," ujar politikus Partai Demokrat ini.

"Dengan sistem presidensial, presiden bisa buat apa saja. Bisa bikin Perppu kalau anggap kekosongan (kursi 1 pimpinan) itu masalah hukum yang emergency," pungkas Benny.

Bila menilik UU 30/2002 tentang KPK di pasal 29 sampai pasal 36 yang mengatur tentang pimpinan KPK, memang tidak ada pasal yang menyebutkan bahwa DPR bisa menolak calon yang telah diajukan oleh Presiden. Pasal 30 ayat 10 mengatakan bahwa DPR wajib memilih dan menetapkan calon.

"Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia wajib memilih dan menetapkan 5 calon yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat 9 dalam waktu paling lambat 3 bulan sejak tanggal diterimanya usul dari Presiden Republik Indonesia," bunyi ayat tersebut.

(imk/trq)


Berita Terkait