Sebagaimana tercatat dalam catatan detikcom, Kamis (27/11/2014), menelan 'telur' dilakukan oleh Warga negara (WN) Nigeria Okonkwo Nonso Kingsley. Okonkwo memasuki wilayah Indonesia lewat Bandara Polonia, Medan, pada 25 Oktober 2003. Anjing mengendus perut Okonkwo tiada henti sehingga petugas curiga. Lantas Okonkwo digelandang ke RS dan dipaksa 'bertelur' hingga keluar 69 telur dengan berat 1,18 kg heroin.
Atas perbuatannya, Okonkwo lalu dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan, Pengadilan Tinggi (PT) Medan maupun di kasasi. Karena tidak kunjung dieksekusi mati, Okonkwo lalu mengajukan peninjauan kembali (PK). Majelis hakim PK yang diketuai Artidjo Alkostar menolak PK tersebut pada (24/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi WN Uganda itu bernasib lebih beruntung dibanding Okonkwo karena ia lolos dari ancaman mati. PN Denpasar menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada pria yang di negara asalnya bekerja sebagai sopir taksi itu. Hukuman itu 4 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Beruntung lagi dialami oleh WN Australia, Edward Norman Myatt, yang dijatuhi hukuman lebih ringan daripada Bashir. Ia menelan 72 butir kapsul sabu dan ditangkap di Bandara Ngurah Rai pada 27 Februari 2012. Setelah 'bertelur', Edward mengeluarkan 1,1 kg sabu. Atas perbuatannya, Edward dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh PN Denpasar pada 23 Juli 2012.
Di tahun yang sama, PN Denpasar juga menjatuhkan hukuman kepada 'petelur' narkotika yaitu kepada WN Rusia Sergei Chernykh. Sergei ditangkap setibanya di Bandara Ngurah Rai dengan menumpang maskapai Malaysia Airlines MH 715 dari Kuala Lumpur pada 26 April 2012. Dari anusnya, Sergei 'bertelur' 359 butir kapsul yang berisi sabu seberat 695 gram. Enam bulan setelah ditangkap, Sergei dijatuhi hukuman 11 tahun penjara oleh PN Denpasar.
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini