Selain vonis 5,5 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan, hakim juga menghukum Rahmat Yasin dengan hukuman tambahan yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik 2 tahun lebih lama dari pidana pokok.
Jadi setelah bebas dari hukuman pokok, ditambah dua tahun lagi Rahmat tak bisa dipilih untuk jabatan publik. Putusan itu dibacakan di ruang sidang 1 Pengadilan Tipikor Bandung Jalan LRE Martadinata oleh majelis hakim yang diketuai oleh Barita Lumban Gaol, Kamis (27/11/2014).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rahmat Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama -sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan. Membebani denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Serta hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik selama 2 tahun lebih lama dari pidana pokoknya," ujar Barita saat membacakan amar putusan.
(ern/ndr)











































