Protes Penangkapan, Vicky Eks Tunangan Zaskia Gotik Gugat Polres Bekasi

Protes Penangkapan, Vicky Eks Tunangan Zaskia Gotik Gugat Polres Bekasi

- detikNews
Kamis, 27 Nov 2014 11:28 WIB
Jakarta - Vicky Prasetyo, mantan tunangan pedangdut Zaskia Gotik mempraperadilankan Polres Bekasi terkait penangkapan dirinya. Pihak Vicky menilai, proses penangkapan tersangka kasus pemalsuan surat tanah itu tidak sesuai prosedur.

"Permohonan pra peradilan yang kami ajukan bukan semata-mata membela Vicky Prasetyo semata, melainkan untuk kepentingan hukum seluruh masyarakat dan pencari keadilan. Semoga proses permohonan pra peradilan ini berjalan transparan, bebas, jujur dan tidak memihak," ujar pengacara Vicky, Yunus Adhi Prabowo, Kamis (27/11/2014).

Dalam sidang pra peradilan ini, tim kuasa hukum Vicky memproses upaya penjemputan paksa kliennya, sesaat setelah menghirup udara bebas usai menjalani hukuman di LP Bulak Kapal, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (8/11) lalu. Pengacara memprotes penangkapan Vicky yang dinilai berlebihan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang pra peradilan sendiri telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi pada Rabu (26/11) kemarin, dengan agenda memeriksa bukti dan saksi dari pihak Vicky. Sidang pra peradilan itu berdasarkan Penetapan Hakim No 02/Pid/Pra/2014/PN. Bks.

Yunus juga menyesalkan, sikap penyidik yang masih memborgol tangan Vicky di ruang persidangan. Hingga akhirnya, lanjut dia, hakim memerintahkan petugas untuk melepaskan borgol tersebut.

"Hal ini tidak sesuai dengan asas praduga tak bersalah dimana, menghendaki agar setiap orang yang terlibat dalam perkara pidana harus dianggap belum bersalah sebelum adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap," katanya.

"Pada semua tingkatan berlaku hal yang sama, implementasinya dapat ditunjukan ketika tersangka dihdirkan disidang pengadilan dilakukan dengan tidak diborgol, kenapa harus diborgol dalam persidangan klien kami bukan terroris, bukan pembunuh," lanjutnya.

Vicky ditangkap aparat Reserse Polres Bekasi Kota pada Sabtu (8/11) lalu, setelah keluar dari LP Bulak Kapal. Penyidik menangkap Vicky setelah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pelanggaran pidana Pasal 266 ayat (1), (2), Pasal 263 ayat (1), (2) dan 385 KUHP.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads