"Permohonan pra peradilan yang kami ajukan bukan semata-mata membela Vicky Prasetyo semata, melainkan untuk kepentingan hukum seluruh masyarakat dan pencari keadilan. Semoga proses permohonan pra peradilan ini berjalan transparan, bebas, jujur dan tidak memihak," ujar pengacara Vicky, Yunus Adhi Prabowo, Kamis (27/11/2014).
Dalam sidang pra peradilan ini, tim kuasa hukum Vicky memproses upaya penjemputan paksa kliennya, sesaat setelah menghirup udara bebas usai menjalani hukuman di LP Bulak Kapal, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (8/11) lalu. Pengacara memprotes penangkapan Vicky yang dinilai berlebihan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yunus juga menyesalkan, sikap penyidik yang masih memborgol tangan Vicky di ruang persidangan. Hingga akhirnya, lanjut dia, hakim memerintahkan petugas untuk melepaskan borgol tersebut.
"Hal ini tidak sesuai dengan asas praduga tak bersalah dimana, menghendaki agar setiap orang yang terlibat dalam perkara pidana harus dianggap belum bersalah sebelum adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap," katanya.
"Pada semua tingkatan berlaku hal yang sama, implementasinya dapat ditunjukan ketika tersangka dihdirkan disidang pengadilan dilakukan dengan tidak diborgol, kenapa harus diborgol dalam persidangan klien kami bukan terroris, bukan pembunuh," lanjutnya.
Vicky ditangkap aparat Reserse Polres Bekasi Kota pada Sabtu (8/11) lalu, setelah keluar dari LP Bulak Kapal. Penyidik menangkap Vicky setelah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pelanggaran pidana Pasal 266 ayat (1), (2), Pasal 263 ayat (1), (2) dan 385 KUHP.
(ndr/mad)