Jaksa menuntut Ujang dijatuhi 10 tahun penjara tapi majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara. Mengapa tidak dikabulkan 10 tahun penjara?
"Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan mempunyai anak yang masih kecil hasil perkawinannya dengan saksi DT," putus majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Brebes sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (27/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Selain itu terdakwa belulm pernah dihukum dan sudah lanjut usia," kata majelis yang terdiri dari Teguh Arifano dengan anggota Iwan Gunawan dan Derit Werdiningsih.
Adapun hal yang memberatkan yaitu Ujang selaku orang tua telah meruskn masa depan anak tirinya sendiri. Ujang juga tidak memberikan contohyang baik kepada keluarganya.
"Perbuatan terdakwa dilakukan berkali-kali sehingga menyebabkan anak tirinya hamil," putusa majelis dalam sidang yang digelar pada 25 November 2014.
Ujang menikahi DT pada tahun 2012, dimana DT membawa anak perempuan satu hasil perkawinan dengan suaminya yang pertama. Ujang mulai menjadikan anak DT yang berusia 16 tahun sebagai budak seks setahun kemudian. Ujang memperkosa anak tirinya hampir tiap hari di rumah mereka. DT sempat memergoki ulah bejat Ujang hingga DT shock, menangis dan nyaris pingsan. Tapi Ujang malah mengancam DT supaya tidak memberitahu siapa pun dan akan membunuhnya jika membocorkan kejahatan itu.
Ulah itu terungkap saat korban menikah dengan SS pada 29 Juni 2014. Sebulan setelah menikah, suami korban kaget karena istrinya telah hamil dan saat dicek ke dokter ternyata telah hamil 3 bulan.
SS langsung mengusut dan terungkaplah kebejatan Ujang. SS lalu melaporkan hal ini ke Polres Brebes. Tidak butuh waktu lama untuk menangkap Ujang dan lelaki usia 53 itu pun didudukkan di kursi pesakitan.
(asp/try)