Pengisian calon wakil gubernur DKI masih belum ada kejelasan. Namun partai Gerindra DKI yang pada awalnya sempat ngotot ingin mengajukan kadernya untuk menempati jabatan itu kini mulai melunak.
Ketua DPD Gerindra DKI, M. Taufik menyatakan pemilihan calon wakil gubernur sepenuhnya kewenangan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).ย
โGini kalau paket untuk DKI 2 itu kewenangannya di tangan gubernur, jadi enggak ada kewenangan partai atau DPRD lagi. itu kata Perpu 01 tahun 2014. Kalau pakai UU nomor 32 ada kewenangan partai pengusung,โ kata Taufik kepada detikcom, Kamis (27/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai ucapan Tjahjo yang menyatakan posisi wagub jatah untuk PDIP dan akan menyodorkan Boy Sadikin, Taufik menyayangkan. Menurutnya hal itu menunjukkan inkonsistensi Mendagri.
Dia pun meminta agar Tjahjo konsisten memakai Perpu nomor 1 tahun 2014 yang dijadikan landasan pengangkatan Ahok menjadi gubernur. โSaya enggak tau Mendagri mau pakai yang mana, tapi mestinya konsisten untuk pengisian jabatan wagub pakai perpu 01 nomor 2014, saya kira itu kewenangan pak Ahok,โ ujarnya.
โKalau pakai separuh-paruh gitu Undang-Undang itu kan kita jadi enggak ngerti. Harusnya dia pakai Perpu 01 tahun 2014 dan itu artinya kewenangan pak Ahok,โ pungkasnya.
(ros/rvk)