Penyidik Tipikor Polda Kalteng menangkap sejumlah DPRD Kapuas, Kalteng yang menerima suap miliaran rupiah. Mereka ditangkap terkait pengaturan proyek di anggaran daerah.
Informasi dari kepolisian, Kamis (27/11/2014) penangkapan dilakukan pada Selasa (25/11) di rumah TM yang juga pimpinan DPRD Kapuas.
Selain TM, polisi juga mencokok MS yang juga pimpinan DPRD Kapuas, RS dan EB anggota DPRD Kapuas, serta I yang juga pejabat Bina Marga Kapuas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasubdit Tipikor Polda Kalteng AKBP Jukiman yang dikonfirmasi membenarkan soal penangkapan ini. "Ya masih diperiksa," terang dia. Jukiman meminta agar mengkonfirmasi lebih lengkap ke Dirtipikor Polda Kalteng.
Para tersangka kini ditahan di Mapolda Kalteng. Para tersangka tak berkutik saat dibekuk polisi dengan uang dan barang bukti yang ada.
Polisi masih mencari anggota DPRD lainnya dari sejumlah partai yang diduga akan ikut menikmati uang suap ini.
Mereka dikenakan pasal 5 Ayat (2) dan atau pasal 11 dan atau pasal 12 huruf (a), (b) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
(ndr/mad)